News
Waspada Calo! Ini Biaya Pembuatan SIM A, B, dan C 2015
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tarif pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur. Sehingga apabila tarif saat pembuatan SIM tidak sesuai daftar tersebut, bisa dikenai hukuman.
Divisi Humas Mabes Polri melalui akun Facebook resmi miliknya menghimbau masyarakat tidak teriming-iming pembuatan SIM melalui jalur belakang yang dijanjikan lebih cepat selesai. Selain itu, Humas Mabes Polri juga memposting tarif resmi pengurusan SIM.
Berikut adalah tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan :
1. SIM A- Baru : Rp 120.000- Perpanjang : Rp 80.000
2. SIM BI- Baru : Rp 120.000- Perpanjang : Rp 80.000
3. SIM BII- Baru : Rp 120.000- Perpanjang : Rp 80.000
4. SIM C- Baru : Rp 100.000- Perpanjang : Rp 75.000
5. SIM D (khusus penyandang cacat)- Baru : Rp 50.000- Perpanjang : Rp 30.000
6. SIM Internasional- Baru : Rp 250.000- Perpanjang : Rp 225.000
Baca Juga:
Terdapat Lafadz Allah Pada Lukisan Bunda Maria
4 Pengemis Paling Cantik di Dunia